OJK Membeber Sejumlah Modus Phising, Salah Satu Kejahatan Siber

Rabu, 08 September 2021 – 08:44 WIB
OJK membeber sejumlah modus phising. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai praktik pengelabuan digital atau phising di dunia maya.

Pasalnya, menurut OJK, phising kini tengah marak dan telah memakan korban.

BACA JUGA: OJK Membuka Data Restrukturisasi Kredit, Ternyata Bikin Sedih

"Phising merupakan salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Selasa (7/9).

Dia menerangkan data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA: Sandiaga Berterima Kasih ke OJK Sudah Beri Kredit Pemulihan Parekraf Rp 3 Triliun

Berikut macam-macam bentuk pengelabuan digital di dunia maya:

1. Email

Email dapat berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.

BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Terbaru OJK soal Securities Crowdfunding

2. Laman palsu

Kedua, kata Gamal, menggunakan website atau laman palsu.

"Pelaku pengelabuan digital di dunia maya biasanya memalsukan domain atau website sebuah organisasi atau perusahaan," katanya.

3. WIFI

Menurut Gamal, ada juga modus phising menggunakan hotspot wireless fidelity (WIFI). "Titik akses yang disamarkan sebagai WIFI untuk memperoleh data,"ujarnya.

4. SMS dengan link

Gamal mengatakan pelaku pengelabuan digital di dunia maya kerap menggunakan pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Pengelabuan yang disamarkan melalui pesan singkat yang biasanya dilengkapi dengan sebuah link website.

5. Telepon

Pelaku biasanya menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung.

"Biasanya menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan,"ucapnya.

Agar tidak menjadi korban pengelabuan digital di dunia maya, Gamal menyebut masyarakat dapat melakukan sejumlah pencegah di antaranya jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS atau email dari sumber yang tidak dikenal.

Kemudian pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi. Jangan pernah memberikan username, password atau kode One Time Password (OTP) kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari perbankan.

"Jangan menggunakan akses WIFI untuk bertransaksi keuangan. Aktifkan pengaman tambahan seperti Two Factor Authentication yang telah disediakan oleh platform yang kamu gunakan. Terakhir lakukan konfirmasi kepada call center resmi lembaga terkait jika ada transaksi mencurigakan," tegas Gamal. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Loh! Peraturan OJK Baru Terbit, Bank Bisa Turun Kelas?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler