LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Imbau Bank Hati-Hati Likuiditas Ketat

Rabu, 14 Mei 2014 – 08:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjaminannya.

Kondisi likuiditas di tanah air yang masih ketat memicu LPS mengambil langkah kebijakan ini. Tingkat bunga penjaminan simpanan yang baru bakal berlaku sejak 15 Mei hingga 14 September 2014.

BACA JUGA: SKK Migas Usul Revisi Target Lifting Minyak

Suku bunga penjaminan yang naik antara lain pada simpanan rupiah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Masing-masing meningkat 25 basis poin (bps) menjadi 7,75 persen dan 10,25 persen. Sebaliknya untuk simpanan valuta asing (valas) tidak mengalami perubahan. Yakni ditetapkan sebesar 1,50 persen.
       
Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria mengatakan, pihaknya memantau bahwa industri perbankan masih mencatat tren peningkatan suku bunga simpanannya.

"Kami melihat tingkat bunga pada bank benchmark "mengalami kenaikan 24 bps. Kenaikan ini terjadi sepanjang Januari hingga April 2014," terangnya, kemarin (13/5).

BACA JUGA: Freeport Bangun Smelter Sendiri

Sebagaimana diketahui, kondisi likuiditas yang ketat ini menekan persaingan perbankan di tanah air untuk mendapatkan dana nasabah. Alhasil, banyak bank yang memilih untuk mengerek suku bunga simpanannya melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS. Ini dilakukan agar nasabah tertarik menaruh uangnya.

Salusra menjelaskan, kondisi likuiditas perbankan beberapa bulan ke depan masih dapat dipengaruhi oleh banyak faktor. Hal ini terlihat dari jumlah uang beredar yang makin mengetat.

BACA JUGA: Koleksi Saham Lapis Dua

"Komponen aset luar negeri bersih (cadangan devisa dan aktiva lainnya, red) berpotensi melonggar. Sementara komponen aset domestik bersih (mulai tagihan pada pemerintah hingga rekening valas, red) masih menunjukkan pengetatan," jelasnya.

Selain itu, Salusra memamparkan, kenaikan tingkat bunga simpanan ini juga mempertimbangkan bahwa setidaknya dapat mencakup 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.

"Jika suku bunga simpanan yang dijanjikan bank ke nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak kami jamin," ujarnya.

Lantaran itu, menurutnya, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Serta menempatkan informasi suku bunga pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Kami himbau perbankan hati-hati terkait kondisi likuiditas ke depan. Karena itu, kami harap tetap memenuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia (BI), dan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, BI mencatat, Dalam waktu tiga bulan, kenaikan suku bunga simpanan sudah lebih dari 3 persen. Pada Maret 2014, rata-rata suku bunga deposit berjangka dengan tenor 3 dan 6 bulan, masing-masing tercatat 8,27 persen dan 8,24 persen.

Tenor 3 bulan meningkat 3,3 persen dibandingkan Januari 2014 sebesar 8 persen. Sementara untuk tenor 6 bulan naik 4,3 persen dari 7,9 persen. (gal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Pengembang Bandel, Pemda Diminta Gandeng Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler