jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
Dengan pemangkasan itu, suku bungan penjaminan yang sebelumnya sebesar 6,25 persen menjadi enam persen.
BACA JUGA: BI Kembangkan Ekonomi Syariah Lewat Pesantren
Penurunan tersebut berlaku untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) periode 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, pihaknya mendasarkan pemangkasan acuan bunga tertinggi untuk simpanan itu pada suku bunga pasar.
BACA JUGA: Transaksi Nontunai di Balikpapan Lamban
’’Suku bunga pasar dalam tren menurun sejak awal tahun ini,’’ ujarnya di kantor LPS, Equity Tower, Jakarta, Kamis (14/9).
Halim memerinci, sejak awal tahun, suku bunga simpanan pada bank-bank benchmark yang menjadi pantauan LPS turun sebesar 22 bps.
BACA JUGA: Tambah Kas Titipan di Bumi Flobamora, BI Siapkan Rp 100 M
Salah satu pemicunya adalah pelonggaran kebijakan Bank Indonesia (BI) pada Agustus lalu yang memangkas BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps.
’’Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, hal itu juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan,’’ jelasnya.
Sementara itu, LPS melihat likuiditas perbankan masih berada dalam posisi yang memadai.
Selain itu, LPS mengimbau perbankan agar lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.
’’Kami berharap penurunan suku bunga LPS juga mempercepat penurunan suku bunga simpanan sehingga bisa menurunkan biaya dana dari bank,’’ imbuhnya.
Halim menambahkan, dalam praktiknya, hingga kini perbankan masih membutuhkan waktu untuk menurunkan suku bunga simpanan.
Hal itu disebabkan dua hal, yakni kondisi teknikal dan kondisi pasar.
Sebab, tidak mudah bagi perbankan mengubah kontrak di awal antara nasabah dan perbankan.
’’Untuk deposito yang kami dapat, suku bunganya berakhir kalau kontrak sudah selesai, baru bank bisa turunkan,’’ tambahnya.
Selain itu, kondisi likuiditas pasar yang membawa pengaruh bagi transmisi penurunan suku bunga membuat perbankan membutuhkan jeda untuk menurunkan bunga.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan, penurunan suku bunga LPS menunjukkan adanya penurunan cost of fund yang diharapkan juga bisa menurunkan suku bunga kredit.
Dia mengakui, biasanya bank relatif membutuhkan waktu untuk mengambil kebijakan mengubah suku bunga kredit tersebut.
’’Respons durasi waktu kebijakan repricing penurunan suku bunga kredit tersebut, masing-masing berbeda. Bergantung struktur dan maturity funding dan portofolio kredit bank,’’ katanya. (dee/c7/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Menguat hingga Akhir Tahun
Redaktur & Reporter : Ragil