LPSK: Anak Korban Asusila Eks Anggota DPRD NTB Berhak Mendapat Restitusi

Sabtu, 23 Januari 2021 – 02:25 WIB
Polisi bersenjata mendampingi eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan anak korban asusila eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhak mendapatkan restitusi.

Hasto menegaskan, penyidik Polresta Mataram berkewajiban memberitahukan kepada korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB

"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).

Diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA melakukan tindak kejahatan asusila kepada anak kandungnya.

BACA JUGA: Innalillahi, Sudirman Tewas Seketika dengan Kondisi Mengenaskan

Korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Mantan wakil rakyat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, korban yang masih duduk di bangku SMA melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun.

BACA JUGA: Rahmat dkk Tertangkap, Tepuk Tangan untuk Polisi

Dijelaskan Hasto, hak korban terkait dengan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," ucapnya.

Hasto menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Terlebih sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sangat memalukan.

"Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung pada pelaku," tutur Hasto.

Sementara itu, ibu kandung korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar COVID-19. Kondisi demikian membuat posisi korban menjadi serbasulit.

Bahkan, kata Hasto, kini korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri. Karena itu, LPSK siap memberikan perlindungan kepada anak tersebut.

"LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan bantuan lain,"tegas Hasto.

LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual, termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK.

Hasto berharap penyidik dan jaksa menjerat pelaku dengan hukuman yang berat disertai hukuman pemberatan lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban.

"Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi," tutup Hasto.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler