Rahmat dkk Tertangkap, Tepuk Tangan untuk Polisi

Jumat, 22 Januari 2021 – 20:00 WIB
Lima anggota komplotan perampok karyawan perusahaan migas saat gelar perkara usai ditangkap di Semarang, Jumat (22-1-2021). ANTARA/I.C. Senjaya.

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil meringkus lima orang komplotan perampokan uang senilai Rp 563 juta yang terjadi pada Senin (18/1) lalu.

Para pelaku ketika itu merampok uang yang dibawa oleh karyawan perusahaan migas, Trical Langgeng Jaya, di Jalan Krakatau, Kota Semarang.

BACA JUGA: Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan para pelaku tertangkap saat kabur ke Ciamis, Jawa Barat.

Empat pelaku masing-masing bernama Rahmat (39), Frans Panjaitan (36), Maftuhi (25), dan Vidi Kondian (30), keempatnya warga Lampung Tengah.

BACA JUGA: Kombes Jansen Sebut Ada yang Dicurigai Terkait Kematian Dwi Farica Lestari

Seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penunjuk jalan diketahui bernama Moch Agus Irawan (38) warga Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Seorang anggota komplotan ini bernama Susanto (39), warga Gayamsari, Kota Semarang masih diburu polisi.

BACA JUGA: Pratu Roy Ditembak KKB dari Jarak 200 Meter, Pratu Dedi Bereaksi, Diberondong dari Hutan

Susanto diduga diduga sebagai orang dalam pada tindak pidana itu.

Kombes Irwan menjelaskan, para pelaku mengaku sudah sekitar 2 bulan merencanakan perampokan tersebut.

"Para pelaku ini sudah datang ke Semarang sejak 7 Januari untuk melakukan pengamatan," ucap Irwan.

Guna melancarkan aksinya, mereka bahkan mencuri dua sepeda motor yang digunakan saat menggasak uang perusahaan tersebut.

Usai beraksi, para pelaku sempat kabur ke Kota Salatiga dan Yogyakarta.

Dalam pelarian itu, pelaku membagi uang hasil rampokan masing-masing Rp 90 juta per orang.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga senjata api rakitan serta uang Rp 290 juta sisa hasil rampokan yang masih disimpan para pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler