LPSK: Bangun Gedung Baru karena Kebutuhan Keselamatan Saksi dan Korban

Minggu, 18 Januari 2015 – 20:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aturan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, saat ini, lembaga tersebut sedang akan membangun gedung kantornya. Setelah selama ini menyewa sebuah gedung di daerah, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.

"Rencana pembangunan gedung ini sudah sejak sebelum pemerintahan baru. Tanah sudah dimulai, pengerjaannya baru dilanjutkan tahun ini. Maka kalau ada aturan ini bagaimana? Kalau kami dilarang, tentu bagaimana, karena tanah dan semuanya sudah telanjur disiapkan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Minggu, (18/1).

BACA JUGA: Masa Tugas Fasilitator PNPM akan Diperpanjang‬

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo. Menurutnya, gedung yang dipakai saat ini kurang layak dan kondusif untuk perlindungan saksi dan korban. 

Pasalnya, bagian lain dari gedung itu juga dipakai sebagai tempat berkumpulnya sejumlah organisasi. Ia berharap rencana pembangunan gedung khusus untuk kantor LPSK ini tetap terlaksana untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut.

BACA JUGA: Akademisi: Apapun Alasannya, Jokowi Berhak Berhentikan Kapolri

"Keselamatan saksi dan korban rentan jika perlindungannya di tempat bersama pihak atau organisasi lain. Sehingga kami membutuhkan tempat khusus," kata Hasto. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Ketagihan Blusukan, di KA Berbaur dengan Penumpang Umum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditelepon Langsung Kepala BKN, Ini Reaksi Si Penipu Honorer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler