LPSK Bantu Korban Bom Thamrin Hitung Kerugian

Sabtu, 24 September 2016 – 07:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundang para korban bom Thamrin ke kantornya  di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (23/9). 

Pertemuan yang dihadiri lima dari sembilan korban, itu dilakukan untuk membantu  menghitung kerugian yang diderita teror tersebut. 

BACA JUGA: Hmm..Jadi Ini Alasan Mutasi Krishna Murti dan Frangky

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, hasil perhitungan kerugian itu akan disampaikan di persidangan terdakwa bom Thamrin yang kini tengah digelar di sejumlah pengadilan di DKI Jakarta. 

"Perhitungan kerugian akan dimasukkan ke dalam tuntutan yang dibacakan JPU (jaksa penuntut umum),” kata Edwin.

BACA JUGA: Pak, Kenapa Lama Sekali Tunjuk Menteri ESDM Definitif?

Ia mengatakan, dimasukkannya permohonan kompensasi ke dalam tuntutan agar majelis hakim yang menyidangkan perkara dapat mempertimbangkan untuk dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, apakah semuanya atau sebagian.

"Perhitungan ini diharapkan dapat disampaikan kepada majelis hakim agar korban bisa mendapatkan kompensasi dari negara," ujarnya. 

BACA JUGA: Dankolatarmabar Buka Pelatihan Selam Dasar 2016

Dia menegaskan, kompensasi bagi para korban bom Thamrin menjadi tanggung jawab negara.

Karenanya dia mengimbau Kementerian Keuangan bersiap-siap, jika  majelis hakim memutuskan negara harus memberikan kompensasi kepada para korban bom Thamrin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Harus Awasi Kasus Vaksin Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler