jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J
“Sore ini pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).
Dia mengatakan perlindungan darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satggasus, Habib Aboe Merespons Begini
"Jadi, kami memberikan perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Hasto menyebutkan perlindungan darurat itu akan berlaku hingga Papat Paripurna LPSK yang akan digelar dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Nih Orangnya
"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal," jelasnya.
Sebelumnya, Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra