jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi sinyal akan melindungi DE, orang tua murid yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di Jakarta International School.
Keduanya, akan diberikan perlindungan LPSK, setelah pihak JIS kini melaporkan balik DE atas tuduhan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Kampanye Bersih Lingkungan Untuk Prabowo-Hatta
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa DE menyatakan akan segera menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Untuk saat ini, DE dan anaknya belum menjadi terlindung LPSK. Menurut Edwin, pada Jumat (13/6) pagi mereka menyampaikan akan segera mengajukan permohonan perlindungan.
BACA JUGA: Wako Tolak Biayai Gerbang Tol Ramp Barat 3
"Dan segera setelah permohonan dikabulkan, mekanisme sesuai pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban dapat diterapkan," kata Edwin dalam keterangan resmi LPSK, Minggu (15/6).
Seperti diberitakan, oknum guru JIS melaporkan DE, orangtua murid JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, dengan tuduhan pencemaran nama baik. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Motor Jadi Korban Penebar Paku, Polisi Patroli Cuek
Wakil Ketua LPSK Teguh Soedrasono dalam keterangan resmi LPSK, Minggu (15/6), menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian besar LPSK, karena dampaknya yang berkepanjangan.
LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-undang untuk melindungi hak-hak Saksi dan Korban akan memberikan perlindungan sesuai kebutuhan korban. "Termasuk melindungi korban dari tuntutan balik pihak JIS atau guru-gurunya," kata Teguh. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Penebar Ranjau Paku Merajalela di Malam Mari
Redaktur : Tim Redaksi