LPSK Buka-bukaan soal Kemungkinan Korban Binomo dan Quotex Terima Ganti Rugi

Minggu, 13 Maret 2022 – 12:55 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan soal kemungkinanganti rugi bagi korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan kerugian korban bisa dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: LPSK Sampaikan Temuannya kepada Menko Polhukam, Isinya Mengejutkan, Ada 5 Oknum TNI

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Oleh karena itu, Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum.

Tak sampai di sana, Achadi juga meminta para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Tentunya dengan bukti dan data pendukung," kata Achmadi.

Menurutnya, mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban Binomo dan Quotex melalui restitusi masih terbuka lebar.

Kendati demikian, keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tegas Achmadi. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler