LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Merespons Begini

Sabtu, 11 Maret 2023 – 07:10 WIB
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Puhidang Lumiu Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Richard Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari LPSK.

BACA JUGA: Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tim penasihat hukum dan keluarga Richard Eliezer menghargai putusan LPSK mencabut perlindungan tersebut.

"Ini sudah menjadi putusan LPSK, kami menghargai," kata Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard Eliezer.

“Saya bersama tim kuasa hukum dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard dalam sidang karena memang menjadi tugas LPSK sebagai lembaga yang melindungi saksi," ungkap Ronny.

BACA JUGA: Kombes Gatot Pastikan Tidak Ada Sel Khusus Untuk Bharada Richard Eliezer

Dia menambahkan seusai putusan ini, pihak kuasa hukum dan keluarga akan menyerahkan perlindungan terhadap Richard setelah dibebaskan dari lapas kepada institusi Polri.

"Tentunya, kami akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya, di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada institusi Polri," ujar Ronny.

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada Saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Bharada E melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Usai penayanangan tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke Rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard, antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collabator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler