Richard Eliezer Langgar UU, LPSK Cabut Program Perlindungan

Jumat, 10 Maret 2023 – 18:43 WIB
Dokumentasi - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menadatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan program perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Richard dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: Bharada E Telah Melanggar Perjanjian, LPSK Tidak Terima, Lalu Ambil Sikap Tegas

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan tersebut karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

BACA JUGA: Bharada E Wawancara dengan Televisi, LPSK Cabut Perlindungan

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK," ucapnya.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," katanya.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam.

Imbas tayang itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.

Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik.

Kemudian, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak sebagai justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat dan perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," kata Syarial. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teddy Sambo


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler