LPSK Beri Perlindungan Terhadap David Korban Penganiayaan Anak Eks Pejabat Pajak

Selasa, 07 Maret 2023 – 17:00 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seusai melewati proses investigasi dan penelaahan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap David Ozora - korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA: LPSK Mekomendasikan Richard Eliezer Dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Begini Alasannya

"Permohonan yang diajukan itu berkait dengan pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan pada setiap proses hukum. Jadi, dari proses penyidikan sampai dengan proses persidangan," ucap Edwin kepada wartawan, Selasa (7/3).

Selain itu, LPSK juga akan menanggulangi biaya perawatan medis David. 

BACA JUGA: Konon Rafael Alun Bukan Pemilik Harley Davidson dan Rubicon Mario Dandy, Kok Bisa?

"Sebenarnya dari pihak D sendiri menyampaikan dari orang tuanya bahwa mereka sudah ada jaminan asuransi, tetapi mereka juga mengantisipasi ada pembiayaan-pembiayaan yang tidak di-cover oleh asuransi," lanjut dia.

LPSK juga akan memberikan pelayanan psikologis untuk David tergantung kondisi kesehatannya.

BACA JUGA: KPK Kebingungan Identifikasi Harley Davidson yang Digunakan Anak Pejabat Pajak

Edwin menjelaskan meski David tidak mendapatkan ancaman, sesuai undang-undang perlindungan saksi dan korban, kasus penganiayaan berat masuk dalam tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK.

"Jadi, pemerintah dan DPR itu ketika menyusun undang-undang ini memasukkan salah satu tindakan prioritas ini adalah penganiayaan berat," tutur Edwin.

Dia juga menjelaskan LPSK tidak hanya memberikan perlindungan secara fisik, tetapi juga mendampingi proses hukum dan memastikan tidak ada pertanyaan yang menjerat atau membuat saksi tidak nyaman.

"Di sisi lain ada di undang-undang prioritas itu penganiayaan berat untuk korban itu ada rehabilitasi, baik rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial."

"Hal itu yang kemudian mengapa LPSK merasa perlu juga memberikan perlindungan, karena ini memang mandat dari undang-undang perlindungan saksi dan korban," pungkas Edwin.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah Anak Pejabat Ditjen Pajak Bebas Masuk di Kawasan Tengger Semeru


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler