LPSK Diminta Lindungi Saksi Kasus Kekerasan Aparat di Papua Barat

Selasa, 22 November 2016 – 23:52 WIB
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Panitia Khusus Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (22/11) siang. 

Pansus meminta LPSK memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi saksi dan korban dalam aksi dugaan kekerasan 26-27 Oktober 2016 lalu di Papua Barat. 

BACA JUGA: Tolong Jangan Istimewakan Perusahaan yang Rusak Hutan

“Kami datang untuk melaporkan dan mendaftarkan permohonan ke LPSK sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” kata Wakil Ketua Pansus Kemanusiaan DPR PB Xaverius, Selasa (22/11).

Xaverius yang didampingi dua anggota Pansus Yonadap Trogea dan Goliat Dewansiba beserta pejabat di lingkungan Sekretariat DPR PB diterima Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Lili Pintauli Siregar

BACA JUGA: Diminta jadi Ketua DPR Lagi, Setya Novanto Lapor Jokowi

Dia mengatakan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat Polri di Manokwari 26-27 Oktober 2016 menyebabkan 17 warga menderita luka. Bahkan, kata dia, jumlah itu termasuk warga yang menderita luka tembak.

“Dua korban yang menderita luka tembak serius saat ini dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ujar dia. 

BACA JUGA: KPK Pastikan Mantan Bos Lippo Group Tersangka

Menurut Xaverius, kasus dugaan kekerasan itu  sudah ditangani Polda Papua Barat. Informasinya, lebih dari 40 orang anggota polisi sudah diperiksa terkait tindakan mereka pada kejadian tersebut. 

Yonadap Trogea menambahkan, kejadian bermula dari konflik antara warga yang kemudian meluas dan melibatkan oknum aparat Polri 26 Oktober 2016. Lalu, 27 Oktober 2016 pagi, polisi menyisir pemukiman warga dan diduga melakukan kekerasan dengan mengeluarkan tembakan.

Yonadap mengatakan, selain LPSK, mereka juga mendatangi Komnas HAM, MPR, Deputi V Kantor Staf Presiden, Kompolnas dan Komnas Perempuan.  

“Harapan kami datang ke LPSK ingin mencari tahu apakah saksi dan korban dalam kasus kekerasan ini bisa mendapatkan perlindungan dari negara dalam hal ini dilakukan LPSK,” katanya. 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari penuturan yang disampaikan Pansus Kemanusiaan DPR PB, belum bisa diketahui secara jelas, apakah kasus kekerasan yang diduga dilakukan aparat kepolisian ini dalam ranah pelanggaran etik atau  tindak pidana.

“Laporan akan dipelajari dulu, apakah masuk dalam kewenangan LPSK,” ujar Semendawai. 

Dia menambahkan, kalau memang aksi kekerasan yang dilaporkan termasuk dalam kewenangan LPSK, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memerhatikan syarat formil dan materiil lainnya.

“Masalah ini akan didiskusikan di internal LPSK untuk selanjutnya dapat diketahui, langkah apa yang dapat diambil,” kata dia. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan KPK Belum juga Tahan Irman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler