jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengimbau aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah nyata dalam penanganan kasus dugaan pencabulan murid sebuah Sekolah Dasar Negeri, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
"Hal ini sangat penting supaya tindak pidana yang sama tak terulang lagi di kemudian hari," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Sabtu (21/3).
BACA JUGA: YLKI Sita Ratusan Kilogram Tahu Berformalin
Sebelumnya, diberitakan seorang murid kelas 3 SDN di Jatiasih, Bekasi menjadi korban pencabulan yang dilakukan wali kelasnya pada awal Maret lalu.
Semendawai menyatakan ada tiga tindakan yang bisa diambil pemerintah dan aparat penegak hukum terkait kasus ini.
BACA JUGA: Antara Ahok dan Cerita Jakarta Kota Tinja
Pertama, melakukan penguatan pemahaman terhadap tindak pidana seksual sehingga masyarakat bisa terhindar menjadi korban pelecehan seksual. Kedua, adanya tindakan tegas jika tindak pidana seksual telah terjadi.
"Penegakan hukum mutlak diambil dalam segala pelanggaran aturan, termasuk pencabulan," ujar Semendawai.
BACA JUGA: Payah! Listrik di Jungle Land Padam, Pengunjung tak Diberi Kompensasi
Ketiga, adalah adanya penanganan terhadap korban sesuai kebutuhannya. Kebutuhan tersebut di antaranya rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.
Menurut Semendawai, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi penderitaan yang dialaminya. "Apalagi trauma yang dialami anak yang menjadi korban pencabulan terus terbayang seumur hidup," jelas Semendawai. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Minta Ahok Tidak Menyerah
Redaktur : Tim Redaksi