LPSK Dorong Polisi Buka kembali Kasus Kekerasan Pegawai Kemenkop UKM

Senin, 07 November 2022 – 18:40 WIB
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan pihaknya mendorong kepolisian buka kembali kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM, Senin (6/11) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus kekerasan seksual dialami pegawai Kemenkop UKM.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya mendesak penyelidikan dibuka kembali karena alasan penghentian kasus atau SP3 korban sudah menikah dengan pelaku tidak tepat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran

Dia menjelaskan dari penelusuran LPSK, pernikahan antara korban dengan pelaku justru diinisiasi penyidik Satreskrim Polresta Bogor.

Dia menyebutkan pernikahan itu jadi alasan Satreskrim Polresta Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Sanki Tegas Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus

"Menurut saya memang tidak sepantasnya kekerasan seksual diselesaikan dengan restorative justice (penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum)," kata Edwin di Jakarta Timur, Senin (7/11)

Edwin menilai restorative justice sepatutnya tidak diterapkan dalam kasus kekerasan seksual karena menempatkan korban dalam posisi yang teramat dirugikan.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa Jurusan HI UGM, Korbannya Banyak

Terlebih, pemerintah baru saja mengeluarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sehingga perlu keseriusan penegak hukum untuk menangani kasus.

"Pihak korban dinilai mencabut laporan atau menyetujui perdamaian apakah karena dari kemauan pihak korban sendiri atau (tekanan) dari pihak lain yang mendesak hal itu terjadi," lanjutnya.

Tak hanya itu, Edwin menungkapkan pihaknya masih mendalami permohonan perlindungan yang diajukan korban dalam kasus kekerasan seksual diduga dilakukan lebih dari seorang pegawai Kemenkop UKM.

Atas dasar itu, LPSK berharap penyelidikan kasus kembali dibuka, agar korban dapat mendapat hak-haknya kembali melalui proses hukum hingga nanti di tingkat Pengadilan.

"Saya pikir bukan hal sulit bagi kepolisian untuk membuka (penyelidikan kasus) tanpa harus melalui praperadilan. Cukup gelar perkara saja, dan buka kembali SP3 itu," pungkas Edwin.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler