jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para saksi yang melihat atau mengetahui pelaku pembakaran halte transjakarta pada unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2020 lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, proses hukum terhadap pelaku pembakaran halte transjakarta harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Konon 4 Halte Transjakarta Korban Rusuh Demo Akan Dimodernkan, Begini Konsepnya
LPSK juga meminta agar pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut.
"LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, (8/10)," kata Edwin dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Halte Transjakarta
Edwin menjelaskan, pihaknya bersedia jika ada saksi kasus pembakaran halte transjakarta tersebut yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
"Posisi LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," ujar Edwin.
BACA JUGA: Polisi Tahan 20 Tersangka Pembakar Halte TransJakarta, Oh Ternyata
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka perihal aksi pembakaran halte Transjakarta di Sudirman-Thamirin saat demo menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Kendati demikian, pengungkapan 20 tersangka itu berbeda dengan hasil investigasi Narasi TV yang viral di media sosial mengenai bukti wajah para pelaku yang diduga kuat membakar halte transjakarta di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi