jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran izin operasi AirAsia QZ8501 untuk tidak takut. Sebab, LPSK siap memberikan perlindungan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yakin, saksi di lapangan bisa membantu terungkapnya kasus dugaan pelanggaran izin atau mafia izin ini.
BACA JUGA: DPR Anggap Penghapusan LCC Tak Menyelesaikan Masalah
"Saksi yang membantu terungkapnya sebuah kasus berhak atas perlindungan LPSK," ujar Haris, Rabu (7/1).
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa flight QZ8501 ilegal. Namun ternyata hal ini dibantah oleh Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) yang menyatakan flight QZ8501 adalah legal.
BACA JUGA: Perang Lawan Mafia Pajak, Ini Saran CITA dan NMI buat Presiden
Bantahan terkait legalitas juga disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandara III Bandara Juanda Praminto Hadi. Hadi sempat menyampaikan bahwa flight QZ8501 hari Minggu tersebut adalah legal. Namun pernyataan tersebut diralat beberapa jam kemudian.
Menurut Semendawai, hal inilah yang harus diungkap kebenarannya oleh para saksi yang mengetahui.
BACA JUGA: Agung Kembali Ingatkan Syarat Damai dengan Kubu Ical
"Terutama yang terlibat dalam penanganan flight QZ8501," ujar Semendawai.
Dia berharap, saksi yang mengetahui penyimpangan pemberian izin QZ8501 bisa memberikan keterangan secara jelas.
"Jika mendapat ancaman agar segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," ujar Semendawai.
Menurutnya, pengungkapan dugaan penyimpangan pemberian izin terbang sangat penting mengingat transportasi udara merupakan salah satu tulang punggung transportasi di Indonesia. Pertumbuhan penumpang pesawat udara di Indonesia sendiri terbesar kedua di Asia setelah Tiongkok.
"Ada puluhan ribu nyawa yang harus dilindungi tiap harinya. Penyimpangan dalam pemberian izin terbang harus diungkap," pungkas Semendawai.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Komentar Tjahjo soal Rebutan Urusan Dana Desa
Redaktur : Tim Redaksi