LPSK Kabulkan Permohonan Perpanjangan Perlindungan Bharada Richard Eliezer

Sabtu, 18 Februari 2023 – 06:52 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perpanjangan perlindungan yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E selama 6 bulan ke depan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan Richard Eliezer yang telah menjadi justice collaborator (JC) sudah menjadi terlindung sejak 6 bulan yang lalu dan berakhir pada Februari. 

BACA JUGA: Kapan Sidang Kode Etik Bharada E Digelar? Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini

"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Edwin Partogi dalam jumpa pers, Jumat (17/2).

Dia menyebutkan bentuk perlindungan yang akan diberikan ialah dengan menempatkan petugas LPSK berada di dekat Richard Eliezer dalam sel.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjutnya.

Edwin juga menjelaskan 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK.

Jika masa 6 bulan itu sudah habis, JC bisa mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa waktu habis.

"Setelah enam bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau enam bulan itu hanya fase, tetapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," paparnya.

Selain itu, Edwin berbicara tentang bentuk penghargaan yang bisa diberikan terhadap seorang JC. 

Dia mengatakan setelah putusan pengadilan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana, mulai remisi, asimilasi, cuti jelang bebas, hingga bebas bersyarat.

"LPSK berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk pemenuhan hak terpidananya apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Namun, kami akan konsultasikan," pungkas Edwin. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler