Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer

Selasa, 14 Februari 2023 – 10:32 WIB
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak (memegangi foto almarhum), saat menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengingatkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E benar-benar bertobat atas kasus kematian anaknya.

Hal itu disampaikan Rosti saat menghadiri sidang vonis Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, selasa (14/2).

BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Putri Candrawathi, Pernyataan Rosti Lugas dan Menohok

"Semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertobat," kata Rosti di lokasi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana itu telah divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA: Bergemuruh, Teman Lama Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Itu Korban, kok Kena 20 Tahun

Rosti pun berharap Richard tidak lagi terpengaruh dengan siapa pun dalam kasus itu.

Menurut Rosti, kasus kematian sang anak harus dijadikan evaluasi diri bagi Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA: Merespons Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapus Saja

"Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apa pun, janji-janji dari siapa pun, atasan maupun siapa pun orangnya agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia," tutur Rosti.

Kendati demikian, Rosti menyerahkan proses hukum Bharada Richard kepada majelis hakim, terutama soal hukuman.

"Biarlah hakim yang memberikan hukuman yang sesuai kepada Richard Eliezer," ujar Rosti.

Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada Rabu (15/2) besok.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.

Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bharada Richard adalah sosok yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Komentari Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ada Kata Kejam


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler