LPSK Lindungi Agus Condro

Kamis, 17 Maret 2011 – 06:31 WIB

JAKARTA - Agus Condro bisa tersenyum legaSebab, tersangka dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom itu telah resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

BACA JUGA: Harifin Promosi Wisata Indonesia

Dia dianggap sebagai whistle blower yang dianggap layak untuk dilindungi


"Sudah kami diputuskan melalui paripurna," kata Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia, di Gedung KPK, Rabu (16/3)

BACA JUGA: Polri Lambat, ICW Kirim Surat ke SBY

Menurutnya, setelah melakukan rapat paripurna yang diikuti oleh seluruh komisioner LPSK, maka lembaga yang berwenang melindungi saksi dan korban ini memutuskan untuk mengabulkan permohonan Agus


Sebelum memutuskan untuk melindungi Agus, menurut Maharani, LPSK telah mempertimbangkan banyak hal

BACA JUGA: Bom Di Rumah Yapto Pakai Buku Pancasila

Misalnya status tersangka yang melekat pada diri AgusNamun, politisi PDIP itu merupakan orang yang mengungkap kasus suap itu hingga mencuat ke permukaan

Selain itu, kasus ini telah melibatkan banyak pihak, termasuk puluhan politisi yang pernah menjadi rekan-rekan Agus saat menjadi anggota komisi XI periode 1999-2004, menjadi pertimbangan LPSK untuk mengabulkan permintaan tersebut

Namun lembaga yang berdiri sejak tahun 2008 itu belum memutuskan untuk memindahkan Agus ke safe house (rumah aman)Seperti yang diketahui, kini Agus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya"Tapi kalau jiwanya terancam, ada kemungkinan untuk dipindahkan," kata Maharani

Selain itu, terkait dikabulkannya permohonan Agus, LPSK akan segera berkoordinasi dengan KPK sebagai pihak yang menangani kasus tersebutKata Maharani, dalam waktu dekat pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada pimpinan KPK

Di bagian lain kuasa hukum Agus, Firman Widjaja memberikan apresiasi terhadap keputusan LPSK tersebutMenurutnya, pemberian perlindungan itu bukan hanya semata-mata untuk keuntungan kliennya saja, namun juga untuk masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia"Sudah seharusnya orang-orang yang mengungkap kasus korupsi diberi perlindungan," kata dia

Dia pun meminta agar KPK segera menindaklanjuti keputusan yang dikeluarkan LPSKMenurutnya, jangan sampai KPK dan LPSK mengulur-ulur waktu dalam mengkoordinasikan nasib kliennyaBahkan, dia meminta agar kedua lembaga tersebut memiliki rumusan yang jelas untuk untuk memberikan perlindungan kepada Agus

Sementara itu, kemarin KPK telah menyatakan berkas penyidikan lima tersangka kasus suap cek perjalanan itu P21 dan segera dilimpahkan kepada tim penuntutan

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan kelima tersangka itu adalah berasal dari Partai GolkarYakni , Hengky Baramuli, Baharudin Aritonang, TM Nurlif, Asep Rukhyat dan Reza Kamarullah"Mereka (lima tersangka) akan segera duduk dikursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Johan(kuh/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Dalami Perubahan Pola Teror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler