JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri HasanSaat ini, mantan juru panggil MK tersebut tidak lagi ditahan di Mabes Polri.
"Kita terima perlindungannya
BACA JUGA: Banyak Kecelakaan, Menhub Terbitkan Surat Edaran
Hasan (Masyhuri Hasan, red) posisinya di tahanan, cuma memang LPSK menempatkannya sebagai justice collaborator karena dianggap bekerja sama dengan aparat penegak hukum kooperatif dalam ungkap kasusnya," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sofhia saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).Dikatakan Maharani, saat ini Masyhuri tidak ditahan di ruang tahanan Mabes Polri lagi
BACA JUGA: Terancam Reshuffle, Darwin Berpantun
"Tidak usah disebutin (tempat penahananya)
Menurut Maharani, pengambilan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Mashuri telah dipertimbangkan dengan matang
BACA JUGA: Kapolri Akui Ada Info Sebelum Ledakan
"Jadi memang LPSK telah investigasi dan kordinasi dengan pihak terkait, akhirnya dengan beberapa pertimbangan, yang bersangkutan dalam ungkap kasus kami beri perlindungan itu," tandasnya.Seperti diketahui, permohonan perlindungan sudah diajukan Masyhuri ke LPSK sekitar dua bulan yang lalu(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Berharap Banggar Akhiri Mogok
Redaktur : Tim Redaksi