LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK

Rabu, 28 September 2011 – 22:22 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tersangka kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri HasanSaat ini, mantan juru panggil MK tersebut tidak lagi ditahan di Mabes Polri.

"Kita terima perlindungannya

BACA JUGA: Banyak Kecelakaan, Menhub Terbitkan Surat Edaran

Hasan (Masyhuri Hasan, red) posisinya di tahanan, cuma memang LPSK menempatkannya sebagai justice collaborator karena dianggap bekerja sama dengan aparat penegak hukum kooperatif dalam ungkap kasusnya," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sofhia saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).

Dikatakan Maharani, saat ini Masyhuri tidak ditahan di ruang tahanan Mabes Polri lagi
Namun Maharani enggan mengatakan dimana penahanan Mashuri

BACA JUGA: Terancam Reshuffle, Darwin Berpantun



"Tidak usah disebutin (tempat penahananya)
Karena yang bersangkutan mengalami ancaman," ujarnya.

Menurut Maharani, pengambilan keputusan untuk memberikan perlindungan terhadap Mashuri telah dipertimbangkan dengan matang

BACA JUGA: Kapolri Akui Ada Info Sebelum Ledakan

"Jadi memang LPSK telah investigasi dan kordinasi dengan pihak terkait, akhirnya dengan beberapa pertimbangan, yang bersangkutan dalam ungkap kasus kami beri perlindungan itu," tandasnya.

Seperti diketahui, permohonan perlindungan sudah diajukan Masyhuri ke LPSK sekitar dua bulan yang lalu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Berharap Banggar Akhiri Mogok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler