jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
BACA JUGA: David yang Dianiaya Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK, Ada Ancaman?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merekomendasikan supaya Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Lalu, apa pertimbangan LPSK?
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga, sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang, jadi bisa kami pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2).
BACA JUGA: Di Lapas Inilah Richard Eliezer Akan Dipenjara Selama Sekitar 5 Bulan
Susilaningtias mengungkapkan bahwa rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim juga demi membantu persiapan yang bersangkutan untuk kembali bertugas sebagai anggota Polri.
"Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," ungkapnya.
BACA JUGA: Polri Harus Baca Ini, Dasar Hukum Mempertahankan Richard Eliezer Tak Mendasar
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara
terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi