Polri Harus Baca Ini, Dasar Hukum Mempertahankan Richard Eliezer Tak Mendasar

Senin, 27 Februari 2023 – 01:00 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai keputusan Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer karena vonis di bawah lima tahun tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pernyataan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi yang menyebut Eliezer bisa kembali ke institusi sesuai dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, apabila ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak bisa di-PTDH.

BACA JUGA: Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk

"Alasan Bharada E hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan itu bisa kembali aktif itu tak ada dasar hukumnya," kata Bambang, Minggu (26/2).

Bambang menjelaskan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk personel yang melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun dan divonis lebih tiga tahun yang sudah berketetapan itu hanya ada di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi

Perkap 14/2011 sudah tak berlaku sejak diterbitkannya Perpol 7/2022.

Di dalam perpol tersebut tidak ada yang menyebut secara eksplisit personel kepolisian hanya bisa direkomendasikan PTDH bagi yang melakukan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman lebih empat tahun lebih dan divonis inkrah.

BACA JUGA: Jaksa Segera Eksekusi Bharada Richard Eliezer

"Pak Ito Sumardi mungkin belum baca peraturannya," kata Bambang.

Bambang justru mempertanyakan peraturan mana yang digunakan oleh Polri sebagai dasar mengembalikan Bharada Eliezer sebagai personel aktif. Sebab, Eliezer mendapat ancaman hukuman lebih dari empat tahun.

Yang ada, hanya pertimbangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang Bambang sendiri tidak tahu dasar hukum mana yang dijadikan pertimbangan.

"Pasal mana dari Perpol 7/2022 yang menjadi dasar peraturan agar personel pelanggar pidana bisa aktif kembali jadi anggota Polri?" kata Bambang.

Menurut Bambang, jika dasar aturan yang dipakai Polri adalah Perkap Nomor 14/2011 yang sudah tidak berlaku sejak keluarnya Perpol Nomor 7/2022, semua terpidana obstruction of justice (OOJ) bisa masuk menjadi polisi lagi sama seperti Bharada Eliezer.

Bambang mengingatkan Perkap 14 Tahun 2011 sudah tidak berlaku lagi sejak diganti dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Dalam Perpol Nomor 7/2022 pada Pasal 113.

Lanjut pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 608); dan

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 920), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sidang KKEP pasti akan menggunakan dasar itu. Perlu diingatkan Perkap 14/2011 sudah enggak berlaku," kata Bambang.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (22/2).

Dia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dengan penempatan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Polri memilih mempertahankan Eliezer tetap sebagai personel Polri dengan berbagai pertimbangan, di antaranya statusnya sebagai justice collaborator, adanya permintaan maaf Eliezer kepada orang tua Brigadir J, belum pernah dihukum sebelumnya, penembakan yang dilakukan atas perintah atasan yang jenjang kepangkatannya lebih tinggi.

Kemudian, peran Eliezer sebagai JC mau bekerja sama dan memberikan keterangan dengan jujur sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengaduan Kasus Richard Mille, Kompolnas Menunggu Respons Kapolri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler