David yang Dianiaya Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK, Ada Ancaman?

Sabtu, 25 Februari 2023 – 13:03 WIB
Penampilan tersangka penganiayaan pria berinisial S (19) yang merupakan teman anak pejabat DJP Jaksel, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Remaja David (17) yang menjadi korban penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo alilas MDS (20) minta dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan perlindungan dari LPSK itu disampaikan pihak David melalui LBH Ansor.

BACA JUGA: Ssst, Ada Kabar Terbaru Soal Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak, Si Penghasut

Tersangka Mario Dandy Satrio (pakai kaus oranye) didepak dari kampus. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2).

BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Ayah Dandy Mengundurkan Diri sebagai ASN Ditjen Pajak

David sebelumnya jadi korban penganiayaan hingga koma oleh Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," lanjut Hasto.

BACA JUGA: Begini Nasib Rafael Alun Ayahnya Dandy yang Dicopot Sri Mulyani, Pahit

Kedatangan LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Menurut LPSK, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK adalah saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Menurut Hasto, perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab, para saksi sebagaimana dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ungkapnya.

Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler