jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan penambahan anggaran Rp 52.448.904.000 untuk dimasukkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2019.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pagu indikatif LPSK 2019 Rp 71.030.581.000. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran LPSK 2018 sebesar Rp 80 miliar atau turun 11,21 persen.
BACA JUGA: Pertimbangan DPD RI Terhadap RAPBN 2019 Disahkan
“Untuk itu kami mengajukan usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp 52.448.904.000,” ujar Semendawai saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (4/7).
Semendawai mengatakan jika dijumlahkan maka pagu indikatif sebelumnya dengan usulan tambahan, menjadi Rp 123.479.485.000. Tambahan anggaran Rp 52 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah program.
BACA JUGA: Ketua LPSK: Korban Pelanggaran HAM Akan Terus Menuntut
Dia menjelaskan program dimaksud antara lain untuk pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana khususnya terorisme. Sebab, kata dia, berdasar informasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), ada 1.000 korban terorisme masa lalu yang berpeluang mendapatkan kompensasi sebagai dampak dari disahkannya revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme.
Selain kompensasi, usulan tambahan anggaran juga diperuntukkan bagi pembentukan LPSK perwakilan daerah. Saat ini, LPSK tengah menunggu izin prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membuka 10 perwakilan di daerah. Selain kedua hal itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk peningkatan layanan perlindungan.
BACA JUGA: LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Ketua Komisi III Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu mengingat usulan yang diajukan cukup besar.
“Tambahan anggaran LPSK agak besar, antara pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran beda-beda tipis. Nanti, akan kami kaji kembali,” janji Kahar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Siap Bantu Korban Bom Bunuh Diri Surabaya
Redaktur & Reporter : Boy