jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai turut serta diundang Presiden Joko Widodo, saat pertemuan dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (8/6).
Usai pertemuan itu, Haris menilai upaya pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat sudah lebih maju setelah diterimanya keluarga korban peserta aksi Kamisan, di Istana beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ada yang Halangi Jokowi Bertemu Aksi Kamisan?
Karena itu, kata Haris, LPSK mendukung upaya presiden bagaimana sesegera mungkin penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa dilakukan. Sebab, kasus ini tidak mengenal kedaluwarsa.
"Sampai kapan pun korban akan bisa tetap menuntut, entah pemerintah yang sekian tahun akan datang, kalau tidak diselesaikan korban akan terus menuntut. Karena itu, akan lebih baik penyelesaian dilakukan dengan cara segera, tetapi dengan yang realistis," ucap Haris.
BACA JUGA: Jokowi Terima Aksi Kamisan, Wiranto Cabut dari Istana
Nah, apa yang bisa dilakukan ke depan? Haris mengemukakan apakah semua kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan, atau rekonsiliasi di luar peradilan. Presiden, katanya, berharap ada kasus yang bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
Karena itu, LPSK memberikan masukan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu selain memperhatikan proses penyelesaian dalam arti mencari pelaku dan mengadili pelaku, yang tidak kalah penting adalah menangani korbannya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Memasuki Istana
Kepada presiden, Haris menyampaikan bahwa LPSK memiliki tugas pokok dan fungsi di antaranya terhadap korban yang berhak mendapat layanan medis, psikilogis, psikososial, kompensasi dan lainnya.
"Itu kami lakukan. Beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang jadi perhatian presiden, beberapa korbannya sudah mendapatkan layanan dari LPSK tapi layanan ini harus dilakukan maksimal karena sementara ini baru beberapa saja yang tertangani," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK: Ada 16 Korban Teror Bom Ajukan Kompensasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam