jpnn.com, JAKARTA - LPSK menjadi lembaga yang memfasilitasi korban kasus terorisme untuk mengajukan tuntutan kerugian akibat peristiwa yang dialami.
Aturan kompensasi untuk korban teror tersebut kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Amman Abdurrahman.
BACA JUGA: Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Selain menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kompensasi untuk para korban.
Total, ada 16 nama korban yang dimasukkan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Profil dan Catatan Tindak Kejahatan Aman Abdurrahman
Di antara 16 korban itu, 13 orang adalah korban atau keluarga korban bom Thamrin pada Januari 2016.
Sedangkan tiga lainnya adalah korban bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Dua teror bom itu disebut terkait dengan Amman.
BACA JUGA: Negara Diminta Beri Kompensasi 16 Korban Aman Abdurrahman
Nilai ganti rugi terbesar diajukan oleh Frank Feulner, yakni Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbucks Cafe Menara Skyline Sarinah.
Permintaan tersebut dibacakan jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).
Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red)," kata Anita.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan dokumen kerugian korban akibat terorisme kepada JPU.
Sampai saat ini, total kerugian itu sebesar Rp 1,5 miliar. "Mayoritas sudah divonis bersama dengan perkara pokoknya," terang dia.
Menurut Lili, mekanisme ganti rugi untuk korban terorisme secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Pasal 37 PP tersebut menjelaskan mekanisme pemberian bantuan kepada korban terorisme. Salah satunya, korban atau keluarga korban mengajukan surat tertulis kepada LPSK.
Lili memerinci pengajuan kompensasi yang dikabulkan dalam vonis itu. Antara lain, kasus terorisme bom Thamrin, teror Kampung Melayu, dan bom Samarinda.
Nah, baru-baru ini pengajuan serupa dilakukan untuk perkara Amman. "Untuk bom Thamrin dan Kampung Melayu, ada 16 korban yang mengajukan kompensasi lewat LPSK," terangnya.
Lili menjelaskan, nominal kompensasi yang diajukan memang bervariasi. Hal itu merujuk pada bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan.
Misalnya, bukti kuitansi pembayaran pengobatan dan lain-lain yang masih berkaitan dengan dampak kasus terorisme. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Korban Bom Thamrin Sempat Memeluk Aman Abdurrahman
Redaktur & Reporter : Natalia