LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman

Sabtu, 09 Juli 2022 – 22:44 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, LPSK sangat mengapresiasi polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, tersebut.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"LPSK mengapresiasi upaya Polda Jatim menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis lalu.

Polda Jatim berhasil mengamankan Mas Bechi setelah melalui proses negosiasi yang panjang yakni 15 jam.

BACA JUGA: Mas Bechi Dijemput Polisi, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu Sekaligus..

Setelah diamankan, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun.

BACA JUGA: Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah

Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.

"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.

Menurut dia, penangkapan Bechi dapat dibenarkan, karena makin cepat tersangka ditahan, maka makin besar jaminan bagi keamanan korban.

Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku. Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut.

Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan," tegas Susilaningtias.

LPSK juga memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia mengakui salah satu kendala pemberian perlindungan itu lebih pada proses penegakan hukum, di mana sekitar dua tahun penyidik mengalami kesulitan untuk meningkatkan perkara ke tingkat penuntutan.

"Berkas perkara ini cukup lama bolak-bolak dari penyidik ke penuntut," ujarnya.

Penanganan perkara kekerasan seksual oleh Bechi memasuki tahap baru, yaitu dengan penyerahan berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur sudah lengkap atau P21.

Namun, penyidik terkendala dalam proses pelimpahan tahap dua karena tersangka tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Garap Santriwati di Gubuk Cokro Kembang, Mas Bechi Bakal Mendekam Lama di Rutan Medaeng

Tersangka Bechi memanfaatkan "kekuatannya" baik secara massa atau pendukung dan kekuatan finansial.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler