jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyayangkan penembakan delapan warga sipil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, apapun alasannya polisi sebagai aparat negara tidak bisa sewenang-wenang menggunakan senjata api hingga mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian
“LPSK mendesak polisi ungkap kasus ini dan secara transparan mengumumkan proses hukumnya kepada publik,” ujar Hasto.
Dia menambahkan, tim dari LPSK sudah turun ke lapangan untuk memastikan kondisi para korban.
BACA JUGA: Polisi Top! Lumpuhkan Begal Sadis Tanpa Ampun
Saat ini, para korban selamat yang menderita luka tembak memang sudah mendapatkan pengobatan medis.
Namun, kata Hasto, di samping itu masih ada hak-hak lain yang bisa mereka akses yang tersedia di LPSK.
BACA JUGA: Ngaku Anggota Mabes Polri, Eh⦠Ternyata Pencuri
"Seperti rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, atau fasilitasi untuk mengajukan restitusi," katanya.
Hasti menambahkan, karena pelaku diduga oknum anggota Polres Lubuklingau yang notabene aparat negara dan tengah bertugas pada saat kejadian, para korban sangat dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan kompensasi atau ganti kerugian dari negara.
Karena kalau cuma restitusi, ganti kerugian yang dituntut hanya dari pelaku saja. Dia mengatakan, pemenuhan hak bagi korban sangat diperlukan.
Apalagi, dalam kejadian ini dua nyawa melayang yaitu Surini dan Indra, dan empat lainnya menderita luka tembak.
Salah satu korban tewas atas nama Indra merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan seorang istri serta tiga orang anak yang masih kecil-kecil, masing-masing berusia 10 tahun, 5,5 tahun dan 1,5 tahun.
Korban selamat yang menderita luka tembak, yaitu N beserta anaknya Ge saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
N menderita luka tembak di dada sehingga mengakibatkan tulangnya remuk sehingga harus dioperasi dan dipasangi pen.
Sedangkan anaknya Ge (2), terserempet peluru di bagian kepala sehingga harus mendapatkan empat jahitan.
Sementara korban luka tembak lainnya, D, juga sudah kembali ke rumah.
Dia juga harus dipasangi pen karena terkena peluru di bagian dada sehingga menyebabkan tulangnya remuk.
Satu korban lain yang menderita luka tembak, yaitu sopir mobil sedan Honda City berinisial D, masih dirawat di RS Sobirin Lubuklinggau dan belum bisa ditemui siapa pun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyedihkan, Korban Tewas Penembakan di Lubuklingau Bertambah
Redaktur & Reporter : Boy