jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi paling unik.
Edwin menilai permohonan perlindungan Putri sebagai terduga korban kekerasan seksual itu terunik dari kasus serupa yang pernah ditangani LPSK.
BACA JUGA: Pekan Depan KKEP Garap Orang Dekat Ferdy Sambo, Ada Pertanyaan soal Jet dari Bos Judi?
Sebab, menurutnya, Putri selaku pemohon selama ini malah tidak merespons LPSK.
"Iya pemohon dalam posisi orang yang minta tolong ke LPSK, tetapi tidak antusias dan merespons LPSK," kata Edwin kepada JPNN.com, Sabtu (24/9).
BACA JUGA: Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental
Edwin menyebut selama ini Putri hanya diam kepada LPSK, tetapi istri Ferdy Sambo itu bisa memberi keterangan kepada penyidik.
"Dengan LPSK diam saja, tetapi (Putri) bisa bicara depan pers dan penyidik," ujar Edwin.
BACA JUGA: Surat Pemecatan Langsung Diserahkan kepada Ferdy Sambo, Tidak Perlu Ada Upacara Apa pun
Diketahui, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi