jpnn.com - JAKARTA - Polri menyerahkan petikan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo, Jumat (23/9). Petikan Skep PTDH itu diserahkan langsung kepada Ferdy Sambo, tidak melalui pengacaranya, yang akan dibuktikan dengan tanda terima setelah surat diserahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat keputusan itu sudah menjadi tanda bukti bahwa Ferdy Sambo telah dinyatakan diberhentikan sebagai anggota Polri tanpa perlu upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
BACA JUGA: Pemecatan Ferdy Sambo Bentuk Ketegasan Polri di Kasus Kematian Brigadir J
"Hari ini langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, ada tanda terimanya sebagai bukti Propam. Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut PTDH sudah clear (jelas)," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Jenderal bintang dua Polri itu menyatakan penyerahan Skep PTDH tersebut sebagai tanda bahwa Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini
"Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu," ungkap Dedi.
Dia menyatakan bahwa administrasi pemberhentian Ferdy Sambo cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian diteruskan ke Sekretaris Militer Presiden.
BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca
"Tanda tangan pengesahan dari Sekmil saja untuk skep-nya diserahkan ke Asisten SDM. Nanti SDM yang menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Dedi.
Dia menyatakan proses administrasi terbitnya surat keputusan PTDH itu tidak akan mengubah substansi hasil sidang kode etik yang sudah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah mem-PTDH yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi," kata Dedi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi