LPSK Sedang Perjuangkan Restitusi Korban KdRT

Selasa, 08 Agustus 2017 – 21:43 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan angka kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) semakin tinggi.

Modusnya pun beragam bahkan cenderung sadis.

BACA JUGA: Istri tak Turuti Permintaan Suami karena Sudah Malam, Eh…Dihajar

Semendawai mengatakan, LPSK fokus pada pemulihan dan pemenuhan hak korban, mulai pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial.

Salah satu terobosan yang gencar dilakukan yaitu memfasilitasi korban KdRT mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

BACA JUGA: Mengejutkan, Inilah Kisah di Balik Duel Maut Pasutri yang Tewaskan Sang Suami

Pada beberapa kasus, lanjut dia, permohonan restitusi korban KdRT membuahkan hasil. Seperti pada kasus KdRT dengan pelaku oknum anggota DPR.

"Terbaru, kasus KdRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp 150 juta,” ujar Semendawai di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (8/8).

BACA JUGA: Oalah! Oknum Polisi Karate Istri karena Sajikan Lauk Teri

Menurut dia, permohonan restitusi bagi korban KdRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Jaksa jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan.

Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KdRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis.

Menurut dia, kondisi iniberbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang untuk mendapatkan restitusi korban KdRT harus melalui peradilan perdata yang tebtu memerlukan waktu dan biaya.

Namun, kini hal itu tidak perlu dilakukan karena proses permohonan restitusi sudah bisa dilakukan bersamaan dengan peradilan pidana.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, dalam kasus KdRT fokus mereka tidak semata-mata pada proses pidana saja, melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi.

Hanya saja, dalam UU Pemberantasan KdRT tidak disebut secara implisit mengenai restitusi, berbeda dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Akan tetapi, kata Lies, UU Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KdRT .

“Pada salah satu kasus KdRT dengan korban asisten rumah tangga, N, di Bandung, yang disiksa majikannya serta tidak digaji selama lima tahun, korban berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150 juta,” tutur dia.

Sedangkan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Marjuki menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan proses refungsionalisasi dan pengembangan agar korban bisa kembali ke lingkungan sosialnya di masyarakat.

Layanan yang tersedia baik di RPTC maupun RPSA dapat diakses para korban baik dalam kasus KDRT, TPPO maupun kejahatan lain yang melibatkan perempuan dan anak. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Luka Parah, Istri: Saya Pukul Dia Bertubi-tubi, Tendang sampai Jatuh


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LPSK   KDRT  

Terpopuler