jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima laporan permintaan perlindungan keluarga M (5) korban sodomi di Jakarta International School, Jakarta Selatan.
LPSK menegaskan akan mempertimbangkan laporan itu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, saat melapor, ibu korban juga memberikan bukti-bukti. "Berupa keterangan medis atau dokter, keterangan psikologis, dan surat keterangan dari polisi," kata Edwin di kantornya, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Hujan Es Melanda Sebagian Wilayah Jakarta Barat
Menurut Edwin, LPSK akan memproses laporan itu dalam tujuh hari. Pihaknya akan menelaah, apakah korban dan keluarganya bisa mendapat perlindungan dari LSPK. Keputusan itu akan dibawa di rapat paripurna LPSK.
BACA JUGA: Keluarga Korban Klaim LPSK Siap Beri Perlindungan
"Jadi kita akan lihat dulu mengacu dari bukti-bukti yang segera dilengkapi, kemudian dirapatkan," katanya.
Menurut Edwin, jika nanti memang dinyatakan butuh perlindungan, maka LPSK harus turut membantu.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pertanyakan Kenapa Baru Dua Tersangka
Edwin menambahkan LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polda Metro Jaya.
Bahkan, ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan LPSK akan memanggil pihak JIS untuk mendalami laporan ini. "Jika memang memungkinkan akan memanggil dari pihak JIS," pungkas Edwin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas PA Dorong Pidanakan JIS
Redaktur : Tim Redaksi