Komnas PA Dorong Pidanakan JIS

Selasa, 22 April 2014 – 15:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendatangi Jakarta International School, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). Mereka datang untuk mengetahui perizinan mendirikan dan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) di JIS.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyesalkan peristiwa sodomi yang dialami murid TK JIS. Karenanya, Arist meminta Kepala Sekolah JIS turut bertanggungjawab. 

BACA JUGA: Aneh, Airin Lebih Banyak Urus Wawan Ketimbang Tangsel

"JIS bukan hanya harus ditutup, tapi juga harus dipidanakan karena menyelenggarakan (pendidikan) tanpa izin," ujarnya kepada wartawan di JIS, Selasa (22/4).

Arist mengatakan kalau hanya menutup, suatu saat JIS dapat kembali mengurus perizinan. Tapi, ia menegaskan, kalau dipidana sudah pasti memberikan efek jera.

BACA JUGA: Komnas PA Dorong Pidanakan JIS

Menurutnya, bisa disangkakan dengan pasal 54 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Siapa yang melawan hukum, harus segera dilaporkan," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Imigrasi Belum Temukan Pelanggaran Keimigrasian di JIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Tua Murid Korban Sodomi di JIS Mengaku Tertipu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler