LPSK: Sel Muhammad Kace Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Kamis, 23 September 2021 – 11:01 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta Bareskrim Polri memisahkan sel tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, dari tahanan lain.

Pemisahan sel itu perlu dilakukan supaya kejadiaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kace tidak terulang kembali. 

BACA JUGA: Politikus PAN Apresiasi Gerak Cepat Polri Menangkap Muhammad Kace

“Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga," kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/9). 

Erwin mengatakan bahwa di satu sisi, Kace merupakan tersangka penistaan agama.

BACA JUGA: Ditanya Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Menkominfo Menjawab Lantang

Namun, dalam kasus dugaan penganiayaan, Kace merupakan korban. 

Sebelumnya, Kace mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Napoleon Bonaparte Menganiaya M Kece, Kapitra: Saya hanya Bisa Mendoakan

Terduga pelakunya ialah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte

Edwin berpandangan bahwa pemisahan sel Kace dari tahanan lain dapat mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama tersebut.

Menurut dia, jamimnan keselamatan terhadap semua tahanan, termasuk terhadap Kace, menjadi tanggung jawab pengelola rutan. 

Dengan jaminan keselamatan itu, M Kace alias Muhammad Kosman dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

“Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan," kata Edwin.

Lebih lanjut Edwin menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Dia menegaskan seharusnya hukum harus ditempatkan sebagai panglima. 

“Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan perundang-undangan," kata Edwin.

Dia juga memberikan apresiasi atas tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte. 

Namun, potensi ancaman terhadap Kace juga harus dilihat lebih komprehensif. 

Apalagi, melihat tindak pidana yang menjerat Kace pada kasus penistaan agama.

Edwin mengatakan pengelola rutan diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap Kace. 

Menurut dia, kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. 

“Hal ini harus menjadi perhatian pengelola rutan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler