LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Penyerang Novel Baswedan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 11:22 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara di depan awak media, Jakarta, Kamis (22/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi kerja keras Polri yang telah menangkap dua penyerang Novel Baswedan pada Kamis malam (26/12) di Cimanggis, Depok.

LPSK berharap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anggota Polri Aktif Penyerang Novel Baswedan hingga Skandal Jiwasraya

“LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari pernyataan tertulisnya, Sabtu (28/12).

LPSK juga menaruh perhatian yang besar terhadap keselamatan kedua terduga pelaku beserta keluarganya.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, PA 212 Singgung Kasus Bom Mobil Habib Rizieq

Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal.

Hasto menduga masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap.

BACA JUGA: Di Sidang PBB, Novel Baswedan Ungkap 7 Teror yang Dihadapinya

Aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu.

Bila indikasi adanya aktor intelektual dalam kasus Novel semakin menguat, katanya, maka sesungguhnya tingkat ancaman kepada kedua terduga pelaku dan bahkan mungkin juga keluarganya juga semakin besar.

“Oleh karena itu, LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, tetapi juga untuk para keluarganya” ujar Hasto.

Keselamatan keluarga pelaku bagi LPSK menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku agar lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Hasto menjelaskan sebenarnya LPSK sesuai kewenangan yang dimiliki bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku bila keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku.

Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Saksi Pelaku sendiri adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan” pungkas Hasto.(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler