jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) mempersilahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik yang merasa terancam bakal diculik pendukung Prabowo Subianto untuk mengajukan permohonan perlindungan ke lembaga yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 itu. Bahkan, LPSK siap memberikan perlindungan ke Husni.
"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/8).
BACA JUGA: Pilih Menteri Nonparpol, Jokowi Dinilai Prorakyat
Lili menambahkan, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni. Apalagi, Husni sudah melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi.
Lebih lanjut Lili mengatakan, sesuai UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka salah satu syarat formal untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban. “Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," jelasnya.
BACA JUGA: Alat Bukti Prabowo-Hatta Penuhi Lobi MK
Lili juga mengatakan, bentuk perlindungan yang akan diberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. "Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," ujarnya.
Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. “Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bos Gerindra DKI Tuding Ketua KPU Memfitnah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Laporkan Husni, Bos Gerindra: Tak Ada Kata Culik
Redaktur : Tim Redaksi