jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat. LPSK telah menjalin komunikasi dengan pihak FPI yang menjadi saksi kasus tersebut.
"LPSK telah berkoordinasi dengan FPI terkait dengan saksi yang membutuhkan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi awak media, Sabtu (19/12).
Namun, kata Edwin, LPSK belum menerima jawaban dari pihak FPI atas kesediaan memberikan perlindungan. LPSK hanya menjelaskan bahwa perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dari pihak FPI.
"Hal ini masih dipertimbangkan oleh pihak FPI. LPSK tengah mendalami permohonan yang diajukan oleh enam saksi lainnya," kata dia.
BACA JUGA: Minta Komnas HAM Jujur dalam Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat.
Kali ini, ada lima orang saksi dimintai keterangan terkait insiden yang akhirnya menewaskan enam Laskar FPI. Beberapa di antara saksi itu ada yang baru.
BACA JUGA: Selamat, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro Kembali Mengukir Prestasi Bergengsi
“Tim penyidik bareskrim memeriksa lima orang sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12). (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan