LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung

Rabu, 30 Januari 2019 – 12:30 WIB
LPSK

jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk melakukan investigasi kasus 34 siswa di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru privatnya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani lembaganya.

BACA JUGA: PSI Kecam Upaya Menjegal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Karena itu, LPSK melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban, sebagau upaya perlindungan yang dapat diberikan.

“Kami akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1).

BACA JUGA: Sah, Hasto Pimpin LPSK Periode 2019-2024

LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Tidak hanya itu, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan.

"Termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban," ujarnya.

BACA JUGA: 7 Anggota LPSK Ucap Sumpah di Depan Jokowi

Ahmad menambahkan jika diperlukan maka ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK. Termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.

“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” pungkas Achmadi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Dorong Penuntasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler