jpnn.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini korban kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengalami ketakutan untuk berbicara fakta yang sesungguhnya.
Karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk objektif dan profesional mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
BACA JUGA: Parah! Ini Fakta Baru soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mengejutkan
“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers, Minggu (30/1).
Edwin mendorong kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Irjen Panca Ungkap Fakta Mencengangkan soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Adapun Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Tak Disangka
Mengingat Terbit merupakan ketua ormas, pengusaha maupun pejabat penting di Langkat.
"TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian," kata dia.
Edwin menerangkan bahwa LPSK menemukan informasi soal dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda-tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman Terbit.
Edwin berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga