jpnn.com, JAKARTA - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menggunakan langkah persuasif dan kekeluargaan sehingga Charlie Chandra dapat bebas dari tahanan Polda Banten.
“Kami punya langkah dan cara berbeda ketika berhadapan dengan pengembang di PIK,” ujar Alvin Lim dalam keteranan terangan tertulis pada Minggu (5/5/2024).
BACA JUGA: Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
Menurut Alvin Lim, dirinya menggunakan langkah persuasif dan win-win dengan kekeluargaan dengan menghubungi para tokoh berpengaruh di PIK.
“Alhasil Charlie Chandra bisa lepas dari tahanan. Pidana itu adalah langkah terakhir, ultimum remedium setelah semua cara gagal,” ujar Alvin Lim.
BACA JUGA: Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
Alvin Lim menyampaikan dirinya dan LQ Lawfirm menjalin hubungan baik dengan Koh Aguan dan Ali Hanafi sehingga memudahkan mediasi dan mencari solusi bersama.
“PIK adalah badan usaha mereka ada untuk memberikan "added value" maka sebaiknya jika ada perselisihan cari lawyer yang bisa menjembatani bukan yang memanasi dan membuat perkara lebih rumit,” ujar Alvin Lim.
BACA JUGA: Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
Dia mengatakan Charlie sebelumnya sempat ditahan setelah tersangkut masalah dengan beberapa pengembang di PIK.
“LQ Indonesia Lawfirm menggunakan pendekatan berbeda dan kami punya hubungan baik dengan pengusaha besar dan 9 naga," ujar Alvin Lim.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari