LSAK Demo di Depan Kejagung, Sebut Nama Mantan Bupati Samosir

Senin, 15 Juli 2024 – 23:00 WIB
Puluhan massa Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berunjuk rasa di depan gedung Kejagung. Foto: LSAK.

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan massa dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/7).

Massa menggelar aksi damai, mendesak Kejagung untuk menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanggulangan bencana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.

BACA JUGA: Fifth Avenue

Dalam aksinya massa membentangkan sebuah spanduk besar dan menyebut nama mantan Bupati Samosir RS.

Menurut koordinator aksi Ahmad Aron Hariri, kasus ini telah menjerat mantan Sekda Jabiat Sagala yang terbukti hingga Mahkamah Agung dengan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

BACA JUGA: Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes

"Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut RS terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi," ujar Ahmad Aron dalam keterangannya.

Untuk itu Ahmad Aron yang juga peneliti di LSAK ini mendesak Kejagung menindaklanjuti putusan pertimbangan hakim dimaksud.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan di Era Covid-19, KPK Panggil Anak Siti Fadilah

Sebab secara kronologi Jabiat Sagala hanya menjabat Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir selama 14 hari berdasarkan SK Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020.

"LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambilalih dan menuntaskan kasus ini. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.

Menurut Ahmad Aron, LSAK bersiap melaporkan kasus ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) bila Kejagung tidak segera menindaklanjutinya.

"Kami juga menuntut pertanggungjawaban moral Jaksa Agung sebab gara-gara memorandum Jaksa Agung untuk menunda proses pemeriksaan hukum selama rangkaian proses Pemilu 2024, penanganan kasus jadi lambat dan terhambat," ucapnya.

Ahmad Aron menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuktikan komitmennya menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler