jpnn.com - JAKARTA -- Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan langkah Fadli Zon, Sekretaris Tim Kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang melaporkan pendiri LSI, Denny JA ke Bareskrim Polri.
Denny dilaporkan karena telah mengumumkan hasil hitung cepat. Peneliti LSI Adjie Alfaraby menilai tindakan Fadli itu mengancam kebebasan akademik.
BACA JUGA: Rieke Harap Suara Jawa Barat tidak Diculik
Sebab, kata Adjie, survei opini publik, exit poll, dan quick count adalah temuan ilmiah yang didasari oleh metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karenanya, Adjie menegaskan, mempolisikan hasil exitpoll dan quick count sama dengan mempolisikan sebuah temuan ilmiah.
BACA JUGA: Banyak Kecurangan Pilpres, KPU Diminta Tak Main-Main
"Para peneliti dan akademisi terancam dipolisikan jika menghasilkan temuan riset yang tidak sesuai dengan cara berpikir elite atau penguasa," kata Adjie di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (17/7).
Menurutnya, tindakan mempolisikan temuan ilmiah membatasi partisipasi masyarakat dalam pilpres. Sebab, kata dia, hajatan pemilihan legislatif atau pilpres bukan hanya hajatan para elite, partai politik ataupun para capres.
BACA JUGA: Luhut tak Berambisi jadi Ketum Golkar Gantikan Ical
Adjie mengatakan, publik secara luas punya hak yang sama untuk berpartisipasi dengan aneka cara.
"Lembaga survei adalah bagian civil society yang berpartisipasi dalam pilpres untuk memberi data pembanding yang kredibel melalui exitpoll dan quick count," pungkas Adjie. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Diperiksa KPK Terkait Suap Pilkada Palembang
Redaktur : Tim Redaksi