jpnn.com, SEMARANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Adapun pelaku pemerkosaan berjumlah enam orang.
BACA JUGA: Korban dan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Berdamai, Polisi Tetap Turun Tangan
"Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
BACA JUGA: Bareskrim: Waspada Penipuan Modus APK dan Link Phishing
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
BACA JUGA: 6 Pemerkosa Gadis Desa di Brebes Ditangkap Polisi, Sahroni Puji Komitmen Kapolri
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Namun, ternyata hanya Rp 32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.
Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti