jpnn.com, BREBES - Polisi tetap menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meski telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Kabagops Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut aras laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
BACA JUGA: Berbaju Tahanan, Ferry Irawan Membacakan Surat Cinta untuk Venna Melinda
"Peristiwanya sendiri terjadi sekitar Desember 2022," kata Puji dalam siaran pers, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, dugaan pemerkosaan terhadap anak berinisial WD tersebut diselesaikan secara damai oleh LSM serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
BACA JUGA: Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, kata dia, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.
Atas laporan tersebut, lanjut dia, Satreskrim Polres Brebes telah menindaklanjuti dengan mendatangi korban serta mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
BACA JUGA: Penuh Luka Tusukan-Bacokan, Remaja Ditemukan Kritis di Pinggir Jalan, Ternyata Oh Ternyata
Selain itu, menurut dia, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan pada kesempatan pertama," katanya.
Kepada masyarakat Brebes, dia mengimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kekerasan seksual atau pidana lainnya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Fakta Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan dari Pacar Ibunya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti