Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap

Senin, 18 Februari 2019 – 12:00 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SUNGAIPENUH - Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.

Kedua residivis tersebut yakni AS, 53, alias Marican, warga Simpang Tiga Rawang, Hamparan Rawang dan SH, 23, warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA: Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 4.000 Butir Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Syofyan Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

“Ya, penangkapan Kamis sore, pelakunya dua orang,” ujar IPTU Syofyan Harahap seperti dilansir hari ini.

BACA JUGA: Polisi Amankan 20 Ton Minyak Mentah dari Sepuluh Penambang Ilegal

Hal senada dikatakan KBO Satnarkoba Polres Kerinci, IPDA Ali Imron SH. Dimana, keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kos.

Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. "Atas laporan warga inilah, kami melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan," sampainya.

BACA JUGA: Kapan Tobatmu Bang, Baru Keluar Penjara Sekarang Tertangkap Lagi

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua residivis kasus narkoba ini ditangkap pada Kamis (14/2) di sebuah rumah kos di Dusun Renah Surian, RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan tersangka, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 kaca pirek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun pejara.

Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksima|12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat Kembali Dirambah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler