Luar Biasa..150 Ribu Tahanan Dapat Ampunan

Kamis, 15 Desember 2016 – 08:05 WIB
Maha Vajiralongkorn. Foto: AFP

jpnn.com - BANGKOK - Maha Vajiralongkorn bakal mengampuni sekitar 150 ribu tahanan, termasuk mereka yang ditahan karena dianggap menghina kerajaan.

Belas kasih dari Raja Thailand yang dinobatkan pada 1 Desember lalu tersebut tercantum dalam sebuah dekrit. 

BACA JUGA: Kapolri Undang Polisi Negara Sahabat Belajar di Indonesia

Kabar tentang pemberian ampunan itu dibenarkan Dirjen Departeman Pemasyarakatan  Kobkiat Kasivivat pada Selasa (13/12). ”Tahanan yang dihukum karena melanggar 112 KUHP dan tahanan yang terlibat narkoba bakal dimasukkan dalam daftar untuk pertimbangan pengurangan hukuman maupun pembebasan,” ujar Kobkiat. 

Pasal 112 KUHP berisi tentang pencemaran nama baik dan menghina keluarga kerajaan.

BACA JUGA: Tolak Berdiri saat Lagu Kebangsaan Diputar, 20 Penonton di Bioskop Ditahan

Pemerintah tidak mengungkapkan dengan pasti berapa orang yang telah ditahan dengan jeratan pasal 112 KUHP. Namun, berdasar data iLaw, sejak pertengahan 2014, setidaknya ada 80 orang yang diadili karena dianggap menghina keluarga kerajaan. 

iLaw adalah kelompok yang memonitor kasus-kasus pelanggaran pasal 112 KUHP. Mereka yang terlibat kasus penghinaan keluarga kerajaan tersebut bisa dihukum hingga 15 tahun penjara. Namun, ada satu kasus yang pelakunya dihukum hingga 60 tahun penjara.

BACA JUGA: Butuh Pelukan? Per Jam Sekitar Rp 1 Juta

Kobkiat menambahkan bahwa ada 30 ribu tahanan yang memenuhi kualifikasi untuk dibebaskan. Sementara itu, masa tahanan 70 ribu orang lainnya sangat mungkin bakal dikurangi. Masing-masing penjara akan membuat pendataan dan penyaringan berdasar kasus per kasus. Yakni, bergantung usia tahanan, berapa lama menjalani masa tahanan, serta kelakuan mereka selama ditahan.

Perempuan yang ditahan atas kejahatan pertamanya, tahanan yang menjalani sepertiga masa hukuman, dan tahanan yang berkebutuhan khusus maupun sakit parah juga akan mendapatkan prioritas pengampunan. 

Mereka yang terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan tidak bakal dimasukkan dalam daftar pemberian ampunan tersebut. 

”Pengampunan itu akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi warga negara yang baik.” Demikian pernyataan keluarga kerajaan. (reuters/afp/sha/c16/any/jpnn/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan Tiongkok dengan Donald Trump Makin Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler