jpnn.com, KENDAL - Makmun Abdullah, warga Desa Sambongsari RT 1/ RW IV Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal masih bertahan di rumahnya yang bakal terkena proyek tol Trans Jawa.
Pria 75 tahun itu masih belum mau pindah karena menunggu penyelesaian terkait pengukuran tanah rumahnya yang terkena pembangunan proyek jalan tol Batang-Semarang.
BACA JUGA: Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya
Dia mengaku masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mengatasi masalah ini. Namun, bila sampai awal puasa nanti belum juga ada penyelesaian, Makmun akan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan ketidakadilan yang menimpanya.
Makmun bersama isteri dan kedua anaknya enggan pindah karena tanah hasil pengukuran yang tidak sesuai dengan yang tertulis di buku sertifikat miliknya. Dia merupakan satu-satunya warga yang masih belum pindah dan memilih untuk bertahan. Padahal jembatan layang untuk tol Batang-Semarang telah berdiri di timur rumahnya.
BACA JUGA: Siapkan Dua Pintu Darurat Bagi Pemudik di Tol Pemalang-Batang
"Saya ke polisi bukan untuk melaporkan kasus ini, tapi hanya menyampaikan permasalahan yang saya alami. Kalau kondisinya seperti ini, terus saya mesti gimana?" ujarnya.
Menurutnya, masih ada permasalahan terkait dengan ganti rugi lahan dan bangunan. Luas lahan yang tercatat di sertifikat 300 meter persegi. Namun, hasil pencatatan petugas pengukuran hanya 269 meter persegi atau berkurang 31 meter persegi.
BACA JUGA: Mudik 2017, Yakin Tol Trans Jawa Sampai Weleri
"Saya tetap meminta penggantian sesuai sertifikat, karena tidak mungkin luas tanah itu menyusut. Soalnya tidak ada kejadian apapun di sekitar sini,” ujarnya.
Menurutnya, kalaupun ada pengurangan paling untuk pembuatan selokan di depan rumah. “Itu pun hanya beberapa meter saja," paparnya.
Makmun mengaku sudah beberapa kali menghubungi pihak-pihak terkait seperti BPN dan Tim Pembebesan Lahan Tol. Dia juga melibatkan pihak desa untuk menyelesaikan permasalahan itu.
Pada pelaksanaan pengukuran awal, Makmun tidak dilibatkan. Selanjutnya, dia menerima berkas laporan hasil pengukuran saja.
Makmun pun mengajukan keberatan. Akhirnya, petugas melakukan pengukuran ulang.
Namun, hasil pengukuran ulang hanya bertambah sedikit atau dua meter persegi saja. Yakni dari 269 menjadi 271 meter persegi.
"Pengukuran ulang memang telah dilakukan, tapi tambahnya dua meter persegi saja. Ini artinya, masih ada 29 meter persegi tanah yang hilang. Padahal tetangga sebelah banyak yang justru tanahnya menjadi bertambah dan mereka kini telah pindah semua," katanya.
Kasus serupa ternyata juga dialami warga di delapan desa sehingga diadakan pengukuran ulang. Hal itu terjadi setelah adanya pertemuan antara instansi terkait dengan pihak-pihak yang terlibat yang difasilitasi Tenaga Ahli Utama dari Kantor Staf Kepresidenan RI, Usep Setyawan.
Pendataan dan pengukuran ulang diusulkan setelah staf Kantor Kepresidenan RI mendengar laporan warga dan para pendampingnya yang menyertakan bukti-bukti. Hal ini agar proses pembebasan lahan benar-benar sesuai aturan dan warga mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil.(yog/wan/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Sudah Banyak Pengendara Motor Jatuh di Sini
Redaktur : Tim Redaksi