Lucu nih, Tahanan Hendak Kabur, Ngendon di Atap, Susah Dirayu

Sabtu, 02 Mei 2015 – 06:02 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Ruas jalan di sekitar Rutan Kelas IIA Sempaja, Samarinda, kemarin (1/5) mendadak macet. Pasalnya, para pengguna jalan berhenti dan menonton seorang tahanan yang mencoba kabur dari penjara dengan cara memanjat besi yang bersampingan dengan masjid, sekitar pukul 09.25 Wita.

Adalah Andi Haris alias Aris (37), warga Loa Buah, Sungai Kunjang yang masuk hotel prodeo karena membunuh Andi Rahim (56), kakak kandungnya, 11 Desember 2014.

BACA JUGA: Katanya Kerja di Restoran, Eh.. Disuruh Layani Hidung Belang, Untung Datang Bulan

“Padahal dia sedang menunggu sidang putusan. Kalau begini, dia pasti bisa divonis lebih berat lagi,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Sempaja, Samarinda Nurwulan Hadiprakoso.   

Saat itu, sejumlah tahanan sedang menikmati istirahat pagi. Aris yang diduga sudah membaca situasi tiba-tiba pergi ke belakang masjid tanpa sepengetahuan tahanan lain. Melihat besi yang menjulang, niat Aris untuk kabur makin kuat. Baru tiba di atas atap, petugas jaga yang berada di pos tiga rutan langsung berteriak.

BACA JUGA: Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat

“Ada yang mau kabur. Hati-hati, dia langsung lompat,” ucap Nurwulan, menirukan terikan anak buahnya. Hampir seluruh petugas dikerahkan untuk mengepung Aris.

Lebih dari 30 menit Aris dibujuk agar turun. “Ada rekannya sesama tahanan juga yang membujuk. Tapi tidak mau juga dia turun,” ungkap Nurwulan.

BACA JUGA: Tidak Gajian, Anggota DPRD Tetap Jalankan Tugas

Seorang petugas akhirnya menggunakan tangga, mencoba berbicara lebih dekat dengan pria kelahiran Pangkajene, Sulawesi Selatan itu.

Baru menaiki beberapa anak tangga lipat yang dibawa, Aris mengancam akan melompat. Rupanya, ancaman tersebut tak main-main. Pria yang sudah mendekam di rutan sejak akhir Desember lalu itu melompat dari atap.

Bukannya berhasil kabur, tahanan yang tinggal menunggu putusan sidang itu malah meringis kesakitan. “Luka di punggung, tangan, dan kakinya karena menginjak kawat berduri,” jelas Nurwulan.

Aris sempat dilarikan ke klinik terdekat. Dengan pengawalan ketat, Aris langsung dipindahkan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif.

Aris diketahui dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/dra/er)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Mayat ABG tanpa Bra, Ini Ciri-cirinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler